golongan psikotropika menurut uu no 5 tahun 1997. (UU RI Nomor 22 Tahun 1997 Tentang. golongan psikotropika menurut uu no 5 tahun 1997

 
 (UU RI Nomor 22 Tahun 1997 Tentanggolongan psikotropika menurut uu no 5 tahun 1997 Daftar narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Dalam pasal 1 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. PPT-Bahaya Psikotropika & Zat Adiktif. a. Psikotropika golongan II. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tujuan utama pengaturan di bidang Psikotropika adalah untuk : a. Sekalipun pengaturan psikotropika dalam golongan I, psikottropika golongan II, psikotropika golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk. 1. Sidang perdana Vanessa Angel terkait kasus psikotropika akan digelar pada Senin (31/8). Golongan Psikotropika. III dan IV menurut UU no. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum. RI. N A R K O T I K A. 16810063 274021Ilmu Hukum, Fakultas. Klasifikasi psikotropika6: 1. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang juga mengatur ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang No. mengobati gangguan jiwa. Apakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?Berdasarkan UU RI No. Any Ernawati NIP. Penggolongan Psikotropika. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. PSIKOTROPIKA MENURUT UU NO. Tentang prikotropika, yang menyatakan bahwa psikotropika adalah zat atau obat yang baik yang sifatnya alamiah maupun yang. Zat adiktif psikotropika Menurut UU RI No. Psikotropika Golongan I. Judul. 1. 5 Tahun 1997 merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat. sangat akut dan kronik). No. Tembakau /. psikotropika. Pasal 7 Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harusPsikotropika dibagi menjadi 4 jenis,yaitu: a) golongan 1. mencabut: 1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya. 5/1997 Psikotropika : adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas. (UU No 5 Tahun 1997). Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA . 000. narkotika harusnya di ancam denbgan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 dimana golongan I ancaman maksimumnya hanya 4 tahun. Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4. UNDANG-UNDANG NO. Menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud pasal 4 ayat (2) atau b. Jenis psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk terapi. Ditinjau dari aspek hukum, tidak ada alasan yang kuat bagi perawat untuk melakukan peresepan obat golongan. Sedangkan penggolongan psikotropika dan contohnya secara lengkap diterangkan dengan UU No. Sementara penggolongan psikotropika dibagi menjadi empat golongan diatur dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 1997 mengenai psikotropika, dan perincianya diatur. Unduh Version Diunduh 30224 Ukuran Dokumen 220. Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah : Amfetamin. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. UU Narkoba 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud . 5 tahun 1997 tentang psikotropika, definisi psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada. Bagikan dokumen Ini. Pasal 6 Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. Sedangkan menurut UU RI No. Golongan I Psikotropika dalam golongan I memiliki kemungkinan yang sangat kuat memicu ketergantungan. K. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, merupakan definisi dari psikotropika. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika T. Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beserta perubahannya (Permenkes Nomor 64 Tahun 2016, Permenkes Nomor 4 Tahun 2017. GudangIlmuFarmasi – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2023. Pasal 5 Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izi. Pil koplo adalah. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang mana menyebabkan perubahan aktivitas. Tetapi setelah diundangkannya UU No. In the misuse of psychotropic, criminalizing in a. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Menurut undang-undang No. 1997/ No. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I. Seluruh informasi hukum yang ada. Pasal 1 . Narkotika menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa. Oleh : Abi Jam'an Kurnia,S. anon-229320. usia dini, 2007). Psikotropika diatur dalam UU No. Golongan I Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. 10-10-2019. Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan berdasarkan manfaat dan tingkat ketergantungannnya yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV. Menurut UU No. Menurut undang-undang No. Download pdf di. Menurut UU RI No. Mengingat : 1. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis. Penerapan Sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai denhan Pasal 59 dapat di jatuhkan pidana pokok yakni pidana pokok dan pidana tambahan. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. 5 tahun 1997. 5 tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA yang terdiri. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Lex Privatum Vol. 000. 22 Tahun 1997 Narkotika MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. farset March 13, 2023 Pedoman Kefarmasian Digital Leave a comment. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ratifikasi konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi kedalam empat macam golangan, antara lain : Psikotropika Golongan I Psikotropika yang termasuk golongan I terdiri dari 26 macam, mulai dari psilobina, etisiklidina, tenosiklidina, brolamfetamin, dll. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiacom. ilosina, ser. pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan. 5 tahun 1997 pasal 14 ayat 4 menyatakan bahwa penyerahan obat psikotropika kepada pasien dilaksanakan melalui resep dokter. 5 tahun 1997. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika. 5 Tahun 1997 pasal 53 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika dilakukan bila berhubungan dengan tindak pidana, diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan. Umboh4 ABSTRAK. Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika. Mengenal Obat. 2015. Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, tetapi setelah diundangkannya UU No. Undang Nomor 5 Tahun 1997, menyebutkan sebagai berikut: I. Psikotropika golongan I. Contoh dari jenis obat psikotropika golongan 1 adalah LSD, DOM, dan Ekstasi. Atas perbuatan memiliki ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 111 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan. masyarakat yang belum termasuk dalam golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; c. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan : a. (2) Penyerahan. 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 5 Tahun 1997), dengan mengemban visi dan misi untuk menjamin ketersediaan kebutuhan, mencegah penyalahgunaan, dan memberantas peredaran gelap psikotropika di masyarakat telah diberlakukan sejak tahun 1997, namun dalam rentang waktu 11. Barang siapa: a. Obat golongan psikotropika. hal tersebut sesuai dengan isi pasal 1 angka 1 UU No. Loading…. bahwa terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 3 tayangan. 841 K/Pid. 4 Psikotropika Golongan IV No. Terdapat empat golongan. Bahwa dalam pembuktiannya, Majelis Hakim berpendapat : Terdakwa tidakterbukti menerima penyerahan psikotropika sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 60 Ayat (5) UndangUndang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan bahwa Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat baik yang bersifat alamiah maupun buatan yang bukan narkotika. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi. Sesuai dengan Undang-undang RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yang termasuk golongan psikotropika adalah Sedative-Hipnotik, Amfetamin, dan Halusinogen. Definisi Psikotropika Psikotropika menurut Undang-undang No. 5 tahun 1997 pemesanan psikotropika menggunakan surat pesanan yang telah ditandatangani oleh apoteker kepada PBF atau pabrik obat. UU Narkoba 2. Psikotropika - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Judul. 3671, LL SETNEG : 26 HLM. Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 4. Undang-undang (UU) NO. Undang-Undang No. Daftar psikotropik golongan IV ( UU RI no. Rehabilitasi untuk memulihkan diri yang diatur dalam pasal 41 Undang-undang No 5 Tahun 1997. 4. Undang-undang. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Menurut Undang-undang RI no. Terdapat tiga pembagian golongan untuk jenis narkotika, yaitu: 1. 5 Th 1997, psikotropika. Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA. 5 tahun 1997. Untuk itu perlu informasi tentang macam-macam obat yang tergolong psikotropika. E. Menurut UU No. 5/1997). Nomor 35 tahun 2009, maka Psikotropika untuk golongan I dan Golongan II sudah sudah menjadi tindak pidana narkotika Golongan I. Undang-Undang No. Dengan berlakunya Undang-Undang ini: a. yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Untuk psikotropika penandaan yang digunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. Peraturan Perundang-undangan. No. IX/No. DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 11. 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu: Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai. termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropikadan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika; b. Diahepam, Bromazepam, Fenobarbital. Dalam UU No. · menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan, · memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I, · tanpa hak. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, serta untuk CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. Mengenai sanksi pidana dapat dibaca lebih lanjut, pada PDF UU Psikotropika (No.